Salehuddin Ajak Generasi Muda Perangi Narkoba

img

Kegiatan menyebarluasan Perda Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaraan Narkotika.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR - Penyebarluasan Perda provinsi Kaltim kembali dilaksanakan anggota Komisi IV DPRD provinsi Kaltim Salehuddin, S.Sos,S.Fil, M.AP.

Kali ini Salehuddin menyebarluaskan Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika (P4GN), di Desa Kembang Janggut, Kecamatan Kembang Janggut Kukar, Sabtu (25/2/2023).

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari akademisi Suroto, serta dihadiri Kades Kembang Janggut Yadi, tokoh masyarakat, pemuda yang mayoritas dari siswa SMAN 2 Kembang Janggut.

Salehuddin mengatakan, salah satu alasan kita pilih menyebarluaskan Perda tersebut di Desa Kembang Janggut, karena memang bicara kasus penyalahgunaan narkoba itu sekarang tidak hanya di perkotaan saja, tapi justru dibeberapa daerah Kecamatan dan Desa, kasus narkoba cukup meningkat.

"Apalagi di Kecamatan Kembang Janggut itu termasuk daerah dimana ada perusahaan disana cukup besar dan ini juga menjadi salah satu area yang banyak dituju oleh para pengedar narkoba. Karena disana dari sisi ekonominya cukup bagus seperti komoditas sawitnya cukup memberikan kontribusi ekonomi masyarakat disana, " paparnya.

Untuk itu lanjut politisi Golkar ini, di Kembang Janggut kita sosialisasikan dan lebih banyak yang hadir generasi muda.

"Kita harapkan generasi muda kita minimal bisa mengidentifikasi beberapa penyalahgunaan narkoba, efeknya kemudian substansinya secara hukum dan minimal bisa mengamankan dirinya dan keluarganya dari penyalahgunaan bahaya narkoba, " harapnya.

Ia menambahkan, penyebarluasan Perda ini sangat penting karena yang pasti konsekuensi dari Perda ketika kita sah kan itu masyarakat seolah-olah harus tahu, dan mengerti apa yang menjadi sanksi dalam sebuah Perda.

"Makanya kami di DPRD Kaltim menyebarluaskan Perda yang telah kami sah kan salah satunya Perda P4GN untuk diketahui masyarakat khususnya generasi muda," tutupnya.(adv/pk)